Selasa, 20 September 2016

Klaim Asuransi Itu Mudah!

Mungkin Anda pernah mendengar keluhan-keluhan seperti klaim asuransi susah, sulit, ataupun ribet dari rekan, saudara ataupun orang-orang di sekitar Anda lainnya. Namun apakah memang demikian sebenarnya? Setelah sekian lama berkecimpung sebagai praktisi asuransi dengan tegas saya menyatakan bahwa klaim asuransi itu sangat MUDAH!

Mengapa begitu?  Karena perusahaan asuransi yang baik tidak akan membiarkan reputasi dan bisnisnya menjadi rusak karena menolak klaim yang sesuai prosedur. Sebaliknya, jika perusahaan asuransi menolak sebuah klaim,  tentu ada alasan kuat yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Nah, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika berbicara masalah klaim asuransi:


Ada masa tunggu untuk setiap penyakit. Pelajari polis Anda. Misalnya pada polis Prudential untuk sakit kritis ada masa tunggu 90 hari. Untuk rawat inap rumah sakit masa tunggu 30 hari. Untuk sakit tertentu (ada 19 penyakit pengecualian di 12 bulan pertama), jadi masa tunggu 12 bulan seperti sakit wasir, darah tinggi, kencing manis, dll (selengkapnya ada di polis Anda). Untuk klaim asuransi jiwa dan kecelakaan, tidak ada masa tunggu. Satu hari sejak polis aktif sudah berlaku.

Ketika akan melakukan klaim pastikan bahwa semua dokumen telah lengkap. Jika klaim rawat inap rumah sakit, pastikan juga cap rumah sakit serta tanda tangan dokter tercantum dalam form klaim rawat inap. Jika semua form lengkap, biasanya dalam waktu 7-21 hari kerja proses klaim sudah disetujui.

Segala bentuk penyakit yang sudah ada sebelum kita masuk tidak akan dicover oleh asuransi. Oleh sebab itu pastikan isi setiap pernyataan kesehatan sejujurnya tanpa ada yang ditutupi. Prudential menganut prinsip utmost good faith, jadi apapun yang diisi oleh nasabah dianggap kenyataannya. Namun jika di kemudian hari terbukti non-disclosure, maka klaim akan ditolak atau bahkan dibatalkan sepihak dan nilai tunai yang ada akan dikembalikan.

Pastikan polis Anda masih aktif. Jika lapsed otomatis tidak akan bisa klaim. Jadi rawatlah polis Anda seperti Anda merawat kendaraan Anda. Jika terlambat perawatannya, bisa mogok juga kan kendaraan kita? Begitu juga denga polis kita. Pastikan bahwa premi asuransinya disetor tepat waktu.

Tertanggung utama melakukan pelanggaran hukum maka klaim pasti akan ditolak. Masih ingat klaim asuransi anak musisi yang ditolak oleh Prudential. Itu dikarenakan sang anak terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Untuk selengkapnya dapat googling.

Terindikasi melakukan kejahatan berasuransi, maka klaim pasti akan ditolak. Untuk semua itu pastilah perusahaan asuransi akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.


Memastikan nasabah memahami point-point di atas dan juga setiap hal penting yang tercantum dalam polis menjadi tugas penting agen asuransi. Memang tidak semua nasabah memahami dengan jelas apa yang tercantum dalam polis dikarenakan bahasa dan istilah yang ada didalamnya. Namun, sudah seharusnya pelaku bisnis asuransi menjelaskan semuanya kepada nasabah.

Untuk nasabah, tidak perlu kuatir akan keadaan polis Anda. Selama kita melaksanakan kewajiban kita dalam penyetoran premi, jujur pada saat pengisian surat pengajuan asuransi jiwa – SPAJ, maka pasti ada solusi untuk klaim asuransi Anda. Sebab semua perusahaan asuransi di bawah naungan AAJI dan diawasi oleh OJK. Selain itu ada BMAI alias Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia dan BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

About the Author

Betty Deanira

Author & Editor

Praktisi edukasi keuangan profesional yang bertujuan memberikan pencerahan akan pentingnya kemampuan mengelola pengeluaran dikalangan masyarakat dalam upaya mewujudkan hidup sejahtera.

0 comments :

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


iklan

 

Copyright © Betty Deanira . All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com