
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan yang nantinya akan dibayarkan sekaligus kepada pekerja saat masuk usia pensiun, meninggal dunia, ataupun cacat total tetap.
Manfaat Jaminan Hari Tua yang diterima oleh pekerja saat memasuki usia tidak produktif berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, mekanisme penyelenggaraannya dengan tabungan wajib, bentuk programnya berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri.
Atas dana Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah memberikan “kelonggaran” bagi pekerja yang tidak bekerja, khususnya karena terkena PHK, untuk dapat menarik dana. Namun, falsafah dari Jaminan Hari Tua tersebut sesungguhnya memang untuk persiapan hari tua.
Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) akan diterima oleh karyawan setiap bulan saat masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya berupa asuransi sosial, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan resiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.
Manfaat bulanan Jaminan Pensiun (JP) ini akan diterima sepanjang hidup, bahkan dapat diteruskan ke istri/suami dan atau anak yang masih berusia sekolah.
0 comments :
Posting Komentar